lampungsekelik.com – Orang lampung sejak zaman dahulu mempunyai ajaran-ajaran berupa piranti adat, filsafat, dan nilai sosial yang dapat berfungsi untuk mengontrol sistem tingkah laku manusia melalui sistem sosial dan sistem kepribadian. Sistem tingkah laku tersebut nilai-nilainya kemudian menjadi budaya, adat istiadat dan kebiasaan yang mengakar dan mendarah daging. Budaya lokal tersebut saat ini atau oleh bahasa anak milenial dan gen-Z disebut sebagai zaman now sepatutnya tetap dijaga dan dilestarikan karena memiliki potensi positif untuk menunjang pembangunan Sumber Daya Manusia yang berwawasan budaya dan mengakar kuat karena berasal dari dalam masyarakat itu sendiri.
Sifat-sifat yang terdapat dalam nilai sosial orang lampung dapat dilihat dari ungkapan pantun Lampung (Adi-adi) yang berbunyi : Tanda ni ulun lampung, wat piil pusanggiri (tandanya orang lampung, memiliki kehormatan), Mulia hina sehitung, wat malu rega diri (mulia atau hina diperhitungkan, ada rasa malu dan harga diri), Juluk Adok ram pegung, nemui nyimah muwari (gelar adat dipegang teguh, ramah tamah dan bersaudara), Nengah nyampur mak ngungkung, sakai sabaian gawi (bergaul tidak terbatas, saling membantu dan gotong royong).
Terdapat lima nilai sosial orang lampung yang ada dalam pantun (Adi-adi) di atas, salah satu diantaranya adalah Nengah Nyappur. Dari segi bahasa Nengah berasal dari kata benda kemudian berubah menjadi kata kerja yang berarti berada ditengah. Sedangkan Nyappur berasal dari kata benda Cappur/Campor dan menjadi kata kerja Nyappur/Nyampor yang berarti membaur. Sehingga secara harfiah Nengah Nyappur dapat diartikan sebagai sikap suka bergaul, bersahabat dengan siapa saja, aktif dalam pergaulan bermasyarakat, tidak individualistis dan mempunyai sikap toleransi antara sesama. Nengah nyappur menerangkan bahwa orang lampung itu semestinya mengutamakan nilai kekeluargaan yang didukung dengan sikap suka bergaul dan bersahabat dengan siapa saja, tidak membedakan suku, agama, tingkatan, asal usul dan golongan dimana sikap suka bergaul tersebut menumbuhkan semangat bekerjasama dan tenggang rasa yang tinggi antara sesama.
Nilai sosial Nengah Nyappur dalam Adat istiadat orang lampung tersebut memiliki corak keagamaan yang sangat kental. Adat Lampung yang hubungannya sangat erat dengan hukum agama dalam hal ini agama Islam dapat dilihat dari dasar filisofi Nengah Nyappur yakni terdapat dalam Kitab Suci Alquran surat Al Hujarat ayat 13 yang berbunyi “Sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan kami menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa supaya kamu saling mengenal…”. Corak keagamaan tersebut kemudian tercermin dalam bentuk ukhuwah, baik ukhuwah islamiyah yaitu hubungan persaudaraan yang sangat erat antara sesama penganut agama islam, ukhuwah Insaniyah yaitu persaudaraan yang berlaku pada semua manusia tanpa memandang ras, agama, suku dan golongan maupun ukhuwah wathoniyah yaitu persaudaraan kebangsaan tanpa memandang segala perbedaan yang ada. Nilai-nilai Nengah Nyappur yang memiliki corak kekeluargaan kebersamaan (komunalistik) yang mengutamakan kepentingan bersama yang didasarkan pada rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong, dan gotong royong.
Nengah nyappur juga merupakan pencerminan dari asas musyawarah untuk mufakat sebagai modal untuk bermusyawarah tentunya seseorang harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas, pengetahuan karena pergaulan dan jaringan yang luas tentu dapat menghasilkan yang terbaik dalam setiap pengambilan sebuah keputusan. Nengah Nyappur juga menjadi landasan pergaulan orang lampung yang selayaknya berwawasan dan berpikiran terbuka karena bergaul dan berinteraksi dengan berbagai macam latar belakang dan profesi.
Berdasarkan hal-hal positif dalam konsep Nengah Nyappur tersebut potensi adat budaya lampung ini perlu tetap dilestarikan sebagai kerangka dasar pola pembangunan baik dalam rangka pelestarian hukum adat dan budaya maupun sebagai sumber motivasi dalam kegiatan pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang berwawasan budaya. Dengan demikian diharapkan sumber daya masyarakat adat dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber motivasi dalam upaya menggali potensi sosial daerah.
Dengan pendekatan budaya dan pelestarian kearifan lokal yang ada serta ekspresi kultural lainnya merupakan modal sosial dalam membangun keberdayaan masyarakat lokal. Dalam upaya pemeliharaan nilai-nilai budaya dan hukum adat secara internal senantiasa mempertahankan dan mengutamakan kepentingan masyarakat adat dengan prinsip kemandirian, terutama dalam penggalian potensi kekayaan daerah.
Masyarakat adat yang saat ini masih ada dan tetap hidup dengan hukum adatnya baik berdasarkan ikatan teritorial maupun geneologis patut dirangkul dan diberdayakan, karena dalam kelompok masyarakat adatlah mereka yang memiliki tradisi yang terus menerapkannya sehingga lebih dekat dengan nilai-nilai adat tersebut. Contoh Nilai-nilai kearifan lokal seperti ini tentu perlu terus digali, ditemukenali, dipertahankan dan diangkat kembali agar generasi muda dapat memahami serta memiliki kebanggaan terhadap adat budayanya sendiri sebagai bagian kepentingan untuk mencapai keselarasan hidup sehingga revitalisasi melalui penggalian dan pemberdayaan nilai-nilai budaya daerah dapat menjadi solusi strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berwawasan budaya.
Dr. Zainudin Hasan,S.H.,M.H
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Ketua Bidang Hukum Majelis Punyimbang Adat Lampung Provinsi Lampung
HP/WA: 081317331084
Email: zainudinhasan@ubl.ac.id

